Melacak Proses Penandatanganan
Setelah Anda mengirim perjanjian melalui UPDF Sign, penting untuk melacak kemajuannya. Sebagai pengirim atau penanda tangan, UPDF Sign menyediakan sistem yang tepat untuk menilai dan melacak status perjanjian. Berikut ini adalah ikhtisar yang menjelaskan cara melacak proses penandatanganan di platform ini:
Menjadi Pengirim
Ada dua metode khusus yang terkait dengan pelacakan proses penandatanganan jika Anda adalah pengirim melalui UPDF Sign:
Metode 1: Sumber pertama melibatkan pemberitahuan Email, di mana Anda akan diberitahu dengan benar jika pihak-pihak yang terlibat dalam proses penandatanganan telah menandatangani dokumen yang dibagikan melalui UPDF Sign.
Metode 2: Dalam kasus lain, Anda dapat melacak langsung perjanjian yang terkirim melalui situs web UPDF Sign. Jika Anda berada di tab "Terkirim", Anda akan dapat memverifikasi status perjanjian yang terkirim. Jika statusnya menampilkan Menunggu yang lain, itu berarti para pihak belum menandatangani dokumen tersebut.
Anda dapat menggunakan tombol Re-notify untuk membagikan kembali detail perjanjian melalui email terkait. Selain itu, Anda juga dapat melihat tab "Completed", yang akan menampilkan perjanjian yang telah ditandatangani dan diverifikasi oleh semua pihak yang terlibat. Status yang menunjukkan Completed akan terlihat, yang akan memastikan bahwa perjanjian telah ditandatangani.

Menjadi Seorang Penandatangan
Dalam situasi di mana Anda merupakan pihak yang terlibat dalam penandatanganan dokumen yang dikirim melalui sumber lain menggunakan UPDF Sign, Anda masih dapat meninjau dan melacak status prosesnya. Berikut ini adalah beberapa metode yang efektif dalam kasus ini:
Metode 1: Jika ada pihak tertentu yang menandatangani dokumen yang Anda ikuti, Anda akan diberi tahu melalui email.
Metode 2: Tab Tindakan yang Diperlukan dalam Perjanjian UPDF Sign menyediakan ikhtisar lengkap tentang status proses penandatanganan. Saat Anda mengunjungi tab tertentu, Anda dapat menemukan Status setiap perjanjian yang Anda ikuti. Jika muncul tulisan Menunggu orang lain, berarti pihak lain yang terlibat belum menandatangani dokumen tersebut.